Kasat Narkoba Polres Kukar Diduga Tersandung Kasus Narkotika

Busam ID
Konferensi pers pengungkapan Kasat Narkoba Polres Kukar tersandung kasus Narkotika di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kaltim kini menyentuh lingkungan internal kepolisian sendiri. Seorang perwira yang selama ini bertugas memerangi peredaran narkoba, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus serupa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkait dugaan kasus kepemilikan dan peredaran liquid mengandung narkotika golongan II jenis e-tomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen pimpinan Polda Kaltim dalam memberantas narkotika, termasuk di lingkungan internal Polri.

“Komitmen Kapolda sejak awal jelas, tidak ada ruang bagi narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya, bukan hanya keluar tetapi juga ke dalam institusi,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (17/5/2026).

Kasus ini bermula dari informasi Badan Intelijen dan koordinasi antarinstansi terkait dugaan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke 2 lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Penyidik kemudian melakukan metode controlled delivery atau pengawasan pengiriman paket untuk mengidentifikasi pihak yang mengambil barang tersebut.

Kamis (30/4/2026), seorang pria datang mengambil paket di Tenggarong. Saat diamankan dan diperiksa, pria tersebut ternyata hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui isi paket yang diambilnya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan kuat keterlibatan oknum perwira tersebut, hingga akhirnya tim gabungan Ditresnarkoba dan Propam Polda Kaltim mengamankan YBA Jumat (1/5/2026) dini hari.

Setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawasan internal, penyidik resmi menaikkan status YBA menjadi tersangka.
Pihak Propam menyebut ancaman terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bergantung pada hasil sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Semua akan dilihat dari fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” ujar Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *