Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor Syamsul Rizal Senilai Rp2,51 M

Busam ID
Kejari Samarinda saat menyerahkan uang pengganti ke Perusda BKS, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama terpidana Syamsul Rizal Bin (Alm) H. Selamat Riady, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai amar putusan pengadilan. Dalam eksekusi tersebut, Kejari Samarinda menyetorkan dana dengan rincian:
1. Uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara c.q. Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
2. Sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya/Terpidana kepada Perusda BKS.
Dengan demikian, total dana yang diserahkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut mencapai Rp2.510.147.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, menegaskan, eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.

“Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara benar-benar terlaksana,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, Kejari Samarinda akan terus konsisten mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *