Samarinda, Busam. ID – Ramli (42) warga Jalan Lambung Mangkurat yang baru keluar penjara (residivis) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Polewali 9 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Selasa (4/7/2023) sekira pukul 00.30 Wita.
Residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, divonis 6 tahun penjara karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang. Selain itu, Ramli juga pernah tersangkut kasus narkoba di Samarinda sehingga mendapat ganjaran hakim dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kali ini Ramli kembali ditangkap lantaran mencuri 3 pasang sepatu dan satu buah helm milik warga di sekitar TKP.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus curas terungkap setelah sebelumnya pelaku memasuki rumah korban.
“Melihat orang asing masuk ke dalam rumahnya dan mondar mandir, pelapor yang curiga langsung keluar rumah sementara pelaku yang panik spontan melarikan diri,” terang Ary Fadli.

Mengetahui orang tersebut adalah pencuri, pelapor kemudian berteriak ‘maling-maling’ dan memanggil warga sekitar.
“Pelaku langsung menuju kendaraannya berusaha untuk melarikan diri, sementara pelapor yang menyadari pelaku berusaha melarikan diri langsung menabrakkan dirinya dengan motor pelaku,” ucapnya.
Akibatnya korban maupun pelaku terjatuh dan warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku dan menolong pelapor.

Pada saat diamankan, pelaku yang menguasai senjata tajam jenis badik langsung menyerang pelapor sehingga mengenai kaki sebelah kiri.
“Kaki pelapor mengalami luka robek akibat tikaman pelaku sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Usai mendapatkan perawatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
“Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis (6/7/2023),” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polresta Samarinda.
“Modusnya adalah pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berkeliling di perumahan, kos kosan dan pemukiman warga yang sepi. Jika melihat barang berharga di sekitarnya, pelaku kemudian mengambil barang tersebut,” jelas Kapolres Samarinda yang hobi soccer ini.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 365 KUHP dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa








