Samarinda, Busam.ID – Kisah pilu berujung kejahatan seksual mencuat di ranah digital. Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kota Samarinda menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Pelaku, AF (25), kini harus mendekam di sel tahanan setelah aksi bejatnya terbongkar. Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di wilayah Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengatakan kasus ini terkuak setelah orang tua korban, melaporkan putrinya hilang karena tak kunjung pulang. Korban akhirnya kembali Senin (24/11/2025) dengan pengakuan yang menyayat hati. Ia telah dijemput dan dipaksa melayani nafsu bejat AF.
“Korban mengakui pergi dengan seseorang yang baru dikenalnya lewat platform kencan. Mengingat usianya masih di bawah umur, keluarga segera mengambil tindakan hukum,” jelas AKP Kadiyo saat dikonfirmasi Jumat (28/11/2025).
Interaksi antara AF dan korban berawal secara virtual melalui aplikasi Lit Match sejak Senin (27/10/2025). Puncaknya, Kamis (20/11/2025), AF menjemput korban. Dan Korban, yang saat itu keluar tanpa izin, lantas dibawa pelaku ke sebuah penginapan.
“Di penginapan itu, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa,” tambahnya.
Setelah kembali dan mengungkap perlakuan yang dialaminya, keluarga korban melapor. Tim Reskrim Polsekta Sungai Pinang langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk AF Selasa (25/11/2025) di sekitar Jalan DI Panjaitan. “Saat diinterogasi, AF mengakui seluruh perbuatannya tanpa membantah,” tegas Kadiyo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan, termasuk pakaian korban dan kuitansi pembayaran kamar penginapan yang terdaftar atas nama tersangka.
AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman kurungan maksimum 15 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir


