Balikpapan, Busam.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera memutus kontrak pengerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal Balikpapan.
Hal itu dilakukan dengan melihat minimnya progres pekerjaan proyek DAS Ampal yang hingga saat ini dilaporkan hanya mencapai berkisar pada angka 3 persen.
Padahal semestinya, proyek multiyears dengan nilai mencapai Rp 132 miliar tersebut sudah tercapai sebanyak 32 persen hingga 31 Desember 2022 lalu.
Atas dasar inilah, pihaknya meminta kepada Pemkot Balikpapan agar dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Kemarin pada minggu yang lalu, kami sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan PT Fahreza terkait tahap pengerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal. Dan rekomendasi dari komisi III adalah kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak,” ujarnya ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (4/1/2023).
Namun usulan ini tentunya dikembalikan lagi kepada Pemkot untuk menentukan kebijakan terhadap tindak lanjut pengerjaan proyek DAS Ampal.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi kepada Pemkot bahwa memang adanya kehati-hatian jangan sampai menutut dikemudian hari.
Proyek DAS Ampal ini merupakan salah satu program prioritas dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam upaya penanggulangan banjir yang pernah disampaikan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Balikpapan 2020 lalu. (man)
Editor: Redaksi BusamID












