Samarinda, Busam.ID – Usai menerima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Purwodadi Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim dan unit PJR Polda Kaltim.
Dalam waktu kurang lebih dua jam, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di kilometer 51 di kawasan Samboja.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan warga.
“Pada hari Minggu (20/11/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wita, salah seorang warga melaporkan ke Polsek Sungai Pinang telah terjadi tindak pidana curanmor yakni motor merk Kawasaki Ninja KT 2007 BOS warna biru,” terang Ary Fadli.
Pemilik motor bernama Sugiyono, warga Jalan Purwodadi menceritakan kejadiannya kepada awak media, bahwa dia sedang makan namun dikagetkan dengan suara sepeda motor yang diparkir di belakang lemari di luar rumah.
“Saat korban keluar ternyata motornya telah raib dibawa orang, korban pun menderita kerugian mencapai Rp 123 juta rupiah, padahal ada motor Scoopy yang juga terparkir diluar dengan kunci masih menempel” terang Sugiono.
Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sejumlah saksi, dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku bernama Agus Wahyu, tetangganya sendiri dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi kepada petugas gabungan.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di kilometer 51 kawasan Samboja beserta barang bukti. Saat itu pelaku sedang membonceng seorang wanita yang merupakan teman dekatnya,” ungkap Ary.
Ary menambahkan, motif Agus melakukan aksinya tersebut adalah ingin mengantarkan teman wanitanya tersebut ke Balikpapan.
“Alasan yang bersangkutan untuk mengantarkan teman wanitanya ke Balikpapan, berdasarkan catatan kepolisian, Agus bukan residvis melainkan punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda ,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zul)
Editor: Redaksi BusamID


