Balikpapan, Busam.ID – Setelah sempat tertahan sejak awal tahun, dana hibah non tahapan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya bisa dicairkan. Namun menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha menyampaikan, dana hibah non tahapan tahun 2022 hanya bisa cairkan sebesar Rp 450 juta.
Jumlah tersebut jauh dari total pengajuan yang diajukan oleh KPU Kota Balikpapan yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Jika dipersentasekan, maka ada sekitar 70 persen dana non hibah itu tidak bisa dicairkan atau hanya 30 persen saja yang bisa cair.
Dikatakan Noor Toha, itu karena pelaporan dana hibah 2021 bermasalah, yang dianggap lengkap hanya sebesar Rp 410 juta, sisanya tidak.
“Memang untuk hibah tergantung pelaporannya. Karena di tahun 2022 ini dicairkan hanya Rp 450 juta dari pengajuan sebesar Rp 1,6 miliar. Hal itu karena laporan yang dianggap lengkap untuk penggunaan dana hibah di tahun 2021 itu hanya 410 juta saja,” kata Toha, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskannya, pada dasarnya KPU Balikpapan memiliki tiga sumber dana, yang pertama berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membayar gaji karyawan dan operasional lain-lain. Kemudian juga ada hibah Pemilu yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada. Dan di luar itu ada hibah non tahapan yang dialokasikan dari APBD Kota Balikpapan.
“Kita biasa menerima setiap tahun itu rutin Rp 1,6 miliar untuk pembayaran air listrik dan lainnya. Tapi kita syukuri aja,” ujarnya.
Ditambahkannya, dana hibah non tahapan yang cair dipergunakan untuk pembiayaan bahan bakar minyak (BBM) dan operasional lainnya, meskipun masih jauh dari besaran pengajuan yang diajukan.
“Kita syukuri aja kita bisa bayar listrik bisa membiayai BBM teman-teman dan juga memperbaiki atap bocor,” ungkapnya.
Ia menambahkan kondisi ini tidak mempengaruhi tahapan Pemilu yang saat ini berjalan. Karena untuk Pemilu, pelaksanaan dialokasikan tersendiri dari APBN. (man)
Editor: Redaksi BusamID








