Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial MA (27) dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah terbukti terlibat dalam pencurian material bangunan berupa atap seng milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian materiil cukup besar akibat aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026) mengatakan, peristiwa pencurian diketahui pada akhir November 2025. “Saat itu, pihak administrasi perusahaan mendapati sekitar 80 lembar atap seng jenis spandek di bangunan bekas kandang ayam milik perusahaan telah raib. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp9,6 juta,” terang Iswanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi dan hasil pengumpulan informasi, petugas menemukan petunjuk adanya 2 pria yang mengangkut gulungan seng menggunakan sepeda motor. Hasil pendalaman mengarah pada MA yang diketahui pernah beraktivitas di area lahan perusahaan.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palaran.
“Polisi telah mengamankan 1 tersangka beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek, 1 pelaku lainnya masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Iswanto .(zul)
Editor: M Khaidir


