Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Kaltim menahan AMR, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2010-2018. Penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.
Penetapan dan penahanan AMR dilakukan, Senin (19/5/2025), bersamaan dengan penahanan IEE, Direktur Utama CV Arjuna. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penetapan AMR setelah sebelumnya, IEE telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/5/2025) lalu.
“Penetapan tersangka ini setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud,” ujar Toni Yuswanto.

AMR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. “Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait kewajiban reklamasi CV Arjuna sebagai pemegang IUP OP pertambangan batubara seluas 1.452 hektar di Samarinda. CV Arjuna diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan menempatkan dana jaminan reklamasi,” uajr Toni.
Kejanggalan terjadi tahun 2016, ketika Dinas ESDM Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan AMR menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna. Penyerahan dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pihak berwenang.
Akibatnya, CV Arjuna mencairkan deposito tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan lain, tanpa melaksanakan reklamasi maupun memperpanjang jaminan reklamasi yang telah kedaluwarsa.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang sebesar Rp 2.498.500.000,-. Kerugian lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi diperkirakan mencapai Rp 58.546.560.750,-.
“Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Toni. (zul)
Editor: M Khaidir


