Samarinda, Busam.ID – Aksi nekat seorang mantan karyawan berujung penangkapan. Tim Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dump truck yang terjadi di kawasan Sungai Pinang.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan Minggu (12/4/2026) mengungkapkan, pelaku berinisial AS (20), diamankan Jumat (10/4/2026) sore sekitar pukul 16.20 Wita di kawasan Citra Niaga.
Kasus ini bermula Senin (30/3/2026) siang di sebuah gudang plastik di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo. Pelaku yang merupakan mantan karyawan datang dengan dalih ingin kembali bekerja sebagai sopir truk.
“Pelaku sempat meyakinkan saksi dirinya sudah mendapat izin dari pemilik untuk membawa kendaraan,” jelas Agus.
Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku langsung membawa kabur 1 unit dump truck Isuzu bernomor polisi KT 8404 NC yang saat itu dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB kendaraan. Namun, keberadaan dump truck hingga kini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa kendaraan dump truck yang belum ditemukan. (zul)
Editor: M Khaidir


