Samarinda, Busam.ID- Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) melaporkan pria berinisial “K” ke Polresta Samarinda, Senin (24/2/2025) lalu terkait penyalahgunaan profesi advokat/pengacara.
Hal itu disampaikan Staff Khusus KIN-RI R. Rizky Noor Natawijaya dalam konferensi pers yang berlangsung di BJ Resto Kota Samarinda, Kamis (27/2/2025), dirinya yang juga Ketua DPD Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB) Kaltim ini menyebut mendapat aduan dari masyarakat, terutama dari rekan-rekan advokat di Samarinda. Oleh sebab itu, ia pun melakukan investigasi dan ternyata “K” bukan seorang advokat.
“Bahkan yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, faktanya lagi “K” ini ternyata berkuliah di salah satu Universitas swasta di Samarinda yang tidak ada Fakultas Hukumnya,” ucapnya.
Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang advokat/pengacara bernama Hariadi, SH yang juga didampingi oleh Ketua DPC Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB) Kota Samarinda Ivan Hariyanto AR, ST menyampaikan jika memang seorang advokat tentu harus menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum sebagai Sarjana Hukum sebagai syarat resmi menjadi advokat berdasarkan Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1.
“Selain itu, si “K” ini juga tidak memiliki izin resmi dari organisasi advokat yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1,2, dan 3,” terangnya.
Hariadi pun menyayangkan, karena profesi advokat ini merupakan officium nobile (profesi yang terhormat), oleh sebab itu langkah ini diambil agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat kedepannya.
“Tujuan dia mengaku sebagai advokat itu apa?, apakah memang untuk keuntungan pribadi atau yang lain, jangan sampai masyarakat tertipu dan dirugikan, karena sebenarnya dia bukan seorang advokat,” jelasnya.
Terakhir, Hariadi menyebut apabila seseorang yang mengaku sebagai advokat merupakan tindakan yang ilegal dan bisa dikenakan tindak pidana berupa pasal 378 KUHP Penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu juga, berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 31 UU Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) Dalam UU Advokat, disebutkan bahwa seseorang yang menjalankan profesi advokat tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU dapat dikenakan sanksi pidana. Dan Pasal 31 UU Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat, tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.-“.(Adit)
Editor: M Khaidir