Balikpapan, Busam.ID – Tim Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menandatangani Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Senin (9/1/2023).
Dan untuk kesekian kalinya, PKS kembali mempertanyakan proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat, Syukri Wahid dan Sandy Ardian.
Asrul Paduppai, Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan mengatakan, dirinya merasa kecewa karena sejak diusulkan September 2022 lalu, hingga saat ini masih belum ada titik terang terkait tindaklanjut dari PAW tersebut.
“Kami menganggap diabaikan, surat kami tidak dibalas, karena ini harusnya surat berbalas surat. Sesuai UU 25/2009, ini harusnya berjalan. Karena dari September, tidak ada titik terang. Kita sangat menyayangkan,” kata Asrul.
Ia menyampaikan, surat yang disampaikan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan yang harus dilakukan.
Seharusnya usulan tersebut disampaikan ke Gubernur Kaltim.
Karena merasa diabaikan, untuk selanjutnya PKS melalui kuasa hukumnya akan melanjutkan dan melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Balikpapan, karena Wali Kota juga memiliki wewenang untuk menyampaikan usulan itu ke Gubernur.
Pihaknya juga akan melaporkan permasalahan pengabaian tersebut ke Ombudsman, terkait surat pelayanan publik yang tidak berjalan.
“Ketika surat pelayanan publik ini tidak berjalan, surat juga kami tembuskan ke ombudsman dan badan kehormatan, seyogianya ketua DPRD ini menjaga marwahnya, agar tugas pejabat publik bisa melakukan prosesnya. Jadi berdasarkan surat tembusan kami, hari ini pun kami ke ombudsman, ini mungkin bisa termonitor progres terkait PAW di Kota Balikpapan,” ucapnya.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini tidak berkomentar. (man)
Editor: Redaksi BusamID












