Modus Beli Makanan, Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan

Busam ID
MS (30) terduga pelaku penggelapan uang perusahaan diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Modus sederhana namun efektif digunakan seorang pria berinisial MS (30) untuk mengelabui rekan kerjanya. Dengan alasan keluar membeli makanan, ia meninggalkan helper di dalam toko, lalu menghilang sambil membawa uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja.

Aksi tersebut terjadi Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu, terduga pelaku tengah melakukan pengantaran dan penagihan pembayaran beras ke sejumlah toko bersama seorang helper.

“Untuk melancarkan aksinya, MS meminta rekannya masuk ke dalam toko guna mengurus administrasi dan faktur penjualan. Sementara itu, ia berpamitan keluar dengan dalih membeli makanan. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MS tak kunjung kembali. Upaya menghubungi nomor ponselnya pun tak membuahkan hasil,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Rabu (14/1/2026).

Kecurigaan pun muncul. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan internal dengan mengonfirmasi langsung ke 5 toko yang sebelumnya dikunjungi terduga pelaku. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui seluruh pembayaran beras telah diserahkan secara tunai kepada MS.

Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp39.118.000. Merasa dirugikan, pihak perusahaan selanjutnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selasa (13/01/2026), terduga pelaku MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan beras.

“Modus berpamitan membeli makanan diduga kuat digunakan terduga pelaku sebagai alasan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *