Samarinda, Busam.ID — Modus pura-pura meminjam motor untuk “mengantar saudara” berakhir petaka bagi seorang pria bernama R (35), warga Air Putih, Samarinda Ulu. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah diduga menggelapkan sebuah sepeda motor milik seorang teknisi listrik yang sedang bekerja di Perum Bukit Temindung Indah, Minggu (23/11/2025) pagi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, kini mendekam di sel tahanan setelah motor hasil pinjamannya hendak dijual melalui Facebook.
“Peristiwa bermula ketika korban datang memperbaiki instalasi listrik di rumah seorang pelanggan di Jalan Damanhuri, Perum Bukit Temindung Indah, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat korban bekerja, pelaku muncul dan memperkenalkan diri sebagai asisten rumah tangga (ART) dari si pemilik rumah,” terang Aksar, Rabu (26/11/2025).
Dengan alasan ingin mengantar saudaranya, R meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy putih tahun 2024, nopol KT 4631 BBC. Karena percaya, korban menyerahkan motor tersebut.
“Namun bukannya kembali, pelaku justru mencoba menjual motor tersebut lewat akun Facebook seharga Rp8 juta. Menyadari motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Agus Salim, tepatnya di depan Hotel JB, Sungai Pinang Luar. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti motor Scoopy putih yang sempat ia kuasai.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aksar.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor Honda Scoopy putih tahun 2024 KT 4631 BBC. Polisi kini masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau memiliki jaringan dalam menjual barang hasil penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir


