Modus Meminjam untuk Bawa Keluarga Jalan-jalan, Motor Saudara Sendiri Digelapkan

Busam ID
HSN (37) pelaku penggelapan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Kepercayaan dalam lingkup keluarga justru menjadi celah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang diungkap Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) tega memanfaatkan hubungan darah untuk menguasai sepeda motor milik kakak kandungnya, sebelum akhirnya diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.

Kasus ini bermula dari situasi yang terkesan sepele. Sabtu malam (10/1/2026), di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pelaku mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019. Kepada korban, pelaku berdalih ingin mengajak anak-anaknya makan bersama di luar rumah.

“Karena hubungan kekeluargaan yang dekat dan tanpa adanya konflik sebelumnya, korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan. Kendaraan pun dipinjamkan tanpa syarat, bahkan tanpa batas waktu pengembalian yang jelas, sebuah kebiasaan yang lazim terjadi di dalam keluarga,” terang Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Selasa (13/1/2026).

Namun situasi berubah keesokan harinya. Hingga Minggu pagi (11/1/2026), sepeda motor tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku tidak mendapat respons. Kecurigaan semakin menguat setelah korban memperoleh informasi dari keponakannya pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah membawa anak-anak pergi sebagaimana alasan awal peminjaman.

“Merasa ada kejanggalan dan takut kendaraan tersebut digadaikan atau dijual, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta tekanan emosional karena pelaku merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkap Wawan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan yang masih berada di sekitar Jalan P. Antasari. Minggu malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan HSN di Gang 11 beserta sepeda motor yang dikuasainya.

Selain kendaraan, polisi turut menyita 2 unit telepon genggam milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepeda motor tersebut dikuasai tanpa seizin korban dan tidak dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

“Hubungan kekerabatan tidak menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, justru modus dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga kerap menjadi pola kejahatan yang sulit dicegah jika masyarakat lengah,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *