Motor Terkunci Stang depan Kos Raib

Busam ID
YAI (24) seorang pemuda yang melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Kedondong 7, diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT 3831 SD terparkir di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat pemiliknya kembali sekitar pukul 10.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, dan diketahui korban Selasa pagi (22/12/2025). Korban yang merupakan seorang mahasiswa awalnya memarkir sepeda motornya seperti biasa sebelum beraktivitas.

Hilangnya kendaraan tersebut membuat korban terkejut dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, mengatakan laporan korban kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. “Dari hasil pengembangan perkara, petugas justru menemukan fakta mengejutkan.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut ternyata telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Samarinda Ulu dalam perkara lain,” terang Agus, Rabu (14/1/2026).

Unit Jatanras Polresta Samarinda selanjutnya melakukan pendalaman lanjutan dan memastikan pemuda berinisial YAI (24), yang saat ini masih menjalani penahanan, merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik mahasiswa tersebut.

“Setelah dilakukan pencocokan keterangan saksi dan alat bukti, kami memastikan pelaku yang saat ini ditahan juga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Gunung Kelua,” ungkap Agus.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio milik korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Meskipun pelaku sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kasus yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, YAI disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *