Samarinda, Busam.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menggerebek sebuah pesta narkoba jenis sabu di Jalan KS Tubun, Kota Samarinda, Senin malam (1/7/2024). Penggerebekan salah satunya menindaklanjuti laporan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dan salah seorang dari yang berpesta sabu itu adalah pelaku pencabulannya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korbannya yang kini sudah berusia 15 tahun dan bersekolah di salah satu sekolah di Samarinda, didampingi ayah dan tim TRC PPA Kaltim, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Samarinda Ulu. Korban menceritakan, Y yang adalah paman kandungnya, telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya sejak 2020.
” Y ini statusnya adalah pamannya atau adik kandung dari orang tua korban, di mana menurut keterangan dari korban, dia sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, IPDA Eko Hariyanto, Selasa (2/7/2024).
Dari pengakuan korban, perbuatan bejat Y terakhir kali dilakukan, Sabtu (29/6/2024) di rumah korban. Kendati saat itu, Y tidak dapat melakukan perbuatannya karena korban sedang menstruasi, sehingga ia memaksa korban melakukan oral seks saja.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan, pihaknya telah mendampingi korban dan ayahnya untuk membuat laporan dan visum, serta BAP (Berita Acara Perkara). “Kami akan kawal kasus ini sampai ke Pengadilan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Sudirman, kuasa hukum korban. (zul)
Editor: M Khaidir


