Samarinda, Busam.ID- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan menjadi minimal 7,5% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024, bukan lagi berdasarkan jumlah kursi atau suara sah di DPRD direspon langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat.
Saat dikonfirmasi, dirinya menegaskan hingga saat ini, KPU Samarinda masih berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Hanya saja dengan perubahan tersebut, ia menyebut KPU Kota Samarinda harus siap melakukan penyesuaian.
Firman menjelaskan, putusan MK tersebut mencabut syarat pencalonan yang menggunakan jumlah kursi atau suara sah sebagai dasar bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“Ini merupakan hal baru yang tentu saja memerlukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada,” ucapnya, Jumat (23/8/2024).
Dirinya, melanjutkan KPU Samarinda masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penyesuaian PKPU yang berlaku saat ini. Bahkan, ia menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kami harus bersiaga pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2024 untuk mengantisipasi terbitnya aturan baru. Kami siap siaga 24 jam apabila ada perkembangan lebih lanjut.
“Jika aturan baru tersebut terbit, kami akan segera mengundang partai-partai politik untuk mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) terbaru. Kami akan memastikan bahwa partai politik memahami dan dapat mengakomodir putusan MK ini, atau mungkin ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI,” tutupnya.
Terakhir, ia menyampaikan dengan perubagan ini tentunya akan membawa dinamika baru dalam proses pencalonan kepala daerah di Kota Samarinda, dan KPU siap untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Adit)
Editor : M Khaidir


