Pekerja Freelance di Samarinda Kuras Uang Korban di ATM

Busam ID
Pelaku pencurian uang di ATM senilai Rp 9,1 juta saat diamankan di Polsek Samarinda Kota. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kejadian pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian hingga Rp. 9,1 juta menimpa seorang warga Samarinda. Peristiwa ini bermula, Jumat (8/11/2024), sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban meninggalkan mobilnya di sebuah tempat pemasangan jok bekled. Di dalam mobil tersebut terdapat kartu ATM Bank Mandiri milik korban.

Korban baru menyadari kejahatan tersebut, Sabtu (16/11/2024), setelah membuka aplikasi mobile banking dan mendapati saldo rekeningnya tersisa Rp. 70.000 dari saldo awal. Setelah melakukan cetak rekening koran di Bank Mandiri, Senin (18/11/2024), korban menemukan terdapat transaksi penarikan tunai tidak dikenal di beberapa gerai ATM di Samarinda. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasusnya, Jumat (17/1/2025). Seorang terduga pelaku, HI (32), diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya, Gang Rukun Makmur, Kecamatan Sungai Pinang.

“Berdasarkan hasil interogasi, HI mengakui telah mencuri kartu ATM korban. Saat bekerja sebagai tukang freelance pemasangan jok bekled, ia menemukan kartu ATM dan KTP korban di dashboard mobil. HI kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang tunai dengan memanfaatkan informasi tanggal lahir dari KTP korban sebagai PIN ATM,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (20/1/2025).
Dalam kurun waktu 9-13 November 2024, HI melakukan empat kali penarikan tunai di beberapa gerai ATM di Samarinda dengan total Rp. 9,1 juta.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli barang-barang seperti earphone, pot tanaman, sarung tangan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Satria.

Dari pengungkapan tersbeut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya, 1 unit earphone merk Macaron set, 1 unit pot merk Nixx dan 1 pasang sarung tangan warna merah hitam. Saat ini, Herly beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *