Pembekalan P3SPS, Bahas Lima Poin Regulasi Penyiaran

BusamID
Suasana Pembekalan P3SPS Bahas Lima Poin Regulasi Penyiaran di Kantor KPID Kaltim, Senin (6/2/2023) foto by Humas KPID Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terhadap siswa Praktik Kerja Industri (prakerin).

Pembekalan membahas lima poin terkait regulasi penyiaran, Senin (6/2/2022).

“Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus,” ucap Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Adji Novita Wida Vantina.

Lima poin dimaksudkan adalah tentang perlindungan kepada anak, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, pelarangan dan pembatasan seksualitas, pelarangan dan pembatasan kekerasan, pelarangan dan pembatasan materi siaran Rokok, Napza, dan minuman beralkohol, serta pelarangan dan pembatasan muatan perjudian.

Lebih lanjut Adji mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa.
“Saya berharap, setelah ini siswa dapat memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan”, pungkasnya. (dit/adv/kpidkaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *