Samarinda, Busam.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak seluruh masyarakat terlibat dan melaporkan jika menemukan tayangan atau isi siaran radio maupun televisi lokal yang kurang pantas. Laporan dapat dilaporkan ke KPID Kaltim.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan, jika masyarakat Kaltim mendengarkan atau menonton tayangan yang mengandung seksual dan SARA baik iklan maupun program siaran dapat melaporkannya ke KPID Kaltim
“Kiranya diduga memuat unsur-unsur pelanggaran P3SPS, segera laporkan ke KPID Kaltim, kami meminta supaya warga juga turut andil dalam mengawasi konten siaran radio maupun televisi tersebut,” ucapnya kepada Busam.ID, belum lama ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara detail warga dapat melaporkan melalui media sosial dan Call Center ke KPID Kaltim dengan mencantumkan nama acara, stasiun televisi atau radio jam tayang, tanggal tayang dan isi aduan.
“Silahkan bagi masyarakat yang menemukan dapat melaporkan melalui media sosial di facebook atau instagram KPID Kaltim,” lanjutnya.
Dia mengharapkan dengan keterlibatan warga dapat menciptakan siaran yang edukatif dan dapat mencerdaskan bagi publik. “Mari bersama-sama menciptakan tayangan yang sehat, sebagaimana visi KPID tentang siaran sehat dan mengedukasi,” pungkasnya. (Adit/adv/kpidkaltim)
Editor: M Khaidir












