Samarinda, Busam.ID – Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan Kota Samarinda 28 Oktober 2024 lalu akhirnya terungkap lebih jelas melalui rekonstruksi yang digelar, Senin (4/11/2024). Kasus tersebut melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD yang terlibat dalam pertikaian di sebuah guest house di Samarinda. Rekonstruksi dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan, keluarga korban, serta kuasa hukum.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi. Sebanyak 23 adegan diperagakan, yang menggambarkan jalannya peristiwa hingga terjadi penusukan terhadap korban, AG, yang akhirnya meninggal akibat luka tusuk di dada.
“Hanya ingin memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya berdasarkan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi,” ujar Kompol Satria.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara AG dan istrinya di dalam kamar sekitar pukul 03.00 Wita. Keributan di kamar lantai 3 itu mengganggu penghuni lain, termasuk RD dan teman-temannya yang menginap di kamar sebelah guest house yang sama. RD bermaksud melerai pertengkaran tersebut, namun hal itu justru memancing emosi AG. Merasa tersinggung, AG kemudian memanggil dua temannya untuk menghadapi RD.
Pertikaian fisik antara pelaku dan korban pun tidak terhindarkan. Tersudut dan terdesak oleh pengeroyokan, RD mengeluarkan senjata tajam dan menyerang lawan-lawannya. Akibatnya, dua orang terluka dan AG tewas di tempat.
Kompol Satria menyatakan, RD akan dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2003, subsider pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus ini tetap menggunakan perlindungan anak sebagai dasar hukum,” jelasnya. (zul)
Editor: M Khaidir