Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota Balikpapan membatasi jumlah petak yang dapat ditempati pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan di tempat penampungan sementara (TPS). Setiap pedagang hanya diperbolehkan menempati maksimal dua petak.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, pembatasan tersebut diterapkan agar TPS dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh pedagang yang terdampak kebakaran.
Menurut Haemusri, berdasarkan pendataan awal, terdapat pedagang yang sebelumnya memiliki empat hingga enam petak. Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya diberikan kembali saat penempatan di TPS.
“Kita wajibkan hanya dapat satu dan dua (petak),” kata Haemusri, Kamis (10/9/2026).
Haemusri menjelaskan, dari 250 petak yang terdampak kebakaran, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan terdapat 119 petak yang masuk dalam penanganan. Sebanyak 22 petak berada di bangunan utama yang diperbaiki, sedangkan 97 petak lainnya disiapkan sebagai TPS.
Pembangunan TPS saat ini telah mencapai 65 persen. Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pedagang yang terdampak langsung kebakaran.
Dinas Perdagangan juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang berhak menempati TPS. Pedagang harus memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta bersedia memanfaatkan TPS yang telah disediakan.
Selain itu, pedagang diwajibkan memenuhi kewajiban retribusi selama menggunakan fasilitas TPS.
“Yang pertama, dia memiliki SIPTB. Kedua, dia benar-benar berjualan. Ketiga, mau memanfaatkan TPS itu dan kita minta mereka membayar retribusi,” jelasnya.
Haemusri berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembatasan jumlah petak dilakukan agar TPS dapat menampung lebih banyak pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
(Muhammad M)
Editor: M Khaidir


