DPRD Tak Puas dengan Jawaban Gubernur
Samarinda, Busam.Id – Ternyata permintaan sebagian besar fraksi di DPRD Kaltim agar Pergub 49/2020 dicabut atau paling tidak direvisi, hanya ditanggapi sepatah kata oleh pihak Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim Isran Noor dalam pernyataan tertulisnya, menanggapi aspirasi wakil rakyat pada Pemprov tentang Pergub 49/2020 menjawab dengan bahasa ‘mempertimbangkan’.
Sontak suasana Sidang Paripurna ke-31 Jumat (26/11) malam memancing koor tenggelam ‘huu’. Sebagian peserta sidang yang notabene adalah anggota DPRD Kaltim nampak kesal dengan jawaban Gubernur yang singkat tapi ‘gantung’ itu.
Sidang di ruangan Gedung D Lantai 6 Komplek DPRD Kaltim malam itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Sementara dari Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim.
Sidang mendengarkan tanggapan Pemprov atas Pandangan Umum fraksi-fraksi yang disampaikan siang harinya, terkait penyusunan RAPBD 2022 yang akan disahkan akhir November ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, jawaban yang disampaikan Gubernur Kaltim terhadap pandangan fraksi-fraksi, belum memuaskan bagi anggota dewan. Khususnya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/ 2020 serta persoalan pertambangan batubara.
“Sebenarnya harus ada jawaban tegas. Kalau jawaban mempertimbangkan seperti itu, menurut saya tanggapan menggantung dalam tanda kutip. Seperti Pergub 49, yang sebagian besar fraksi minta untuk dicabut atau paling tidak direvisi. Jika dijawab mempertimbangkan, asumsi umum berarti lebih ke tidak oke alias tidak setuju. Bahasa halusnya saja mempertimbangkan,” papar Sigit diwawancarai usai sidang.
Sementara masalah kewenangan pertambangan di Kaltim, Sigit meminta agar Pemprov melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan DPRD Kaltim selaku wakil masyarakat.
“Termasuk permasalahan terkait tambang batubara. Betul koordinasinya dengan Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi belum nampak inisiatif untuk berkoordinasi dengan DPR. Diskusikan dengan Dewan dan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat, bagaimana jalan keluarnya terhadap kondisi yang ada, khususnya mengenai pertambangan di Kaltim,” ungkapnya.
Sigit lalu mencontohkan kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim, ketika memperjuangkan bandara APT Pranoto dalam alokasi anggaran kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Udara.
“Ketika kita bekerjasama, tentu kita bisa mendapatkan hasil maksimal supaya Pemerintah Pusat bertanggungjawab. Banyak jalan nasional rusak, jalur Samarinda, Kutai Barat dan Mahulu. Kemudian poros Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau. Makanya perlu kerjasama Pemprov dengan DPRD untuk memperjuangkan alokasi dana pusat terhadap infrastruktur dan objek vital nasional yang ada di daerah,” imbuh Sigit.
Masalah lain yang harus mendapat perhatian Pemprov Kaltim menurut Sigit selain infrastruktur jalan, pembangunan rumahsakit yang sudah berjalan dan gedung sekolah.
“Penyelesaian rumahsakit Korpri yang sudah dianggarkan di tahun 2021, harus dimaksimalkan. Juga proyek terkait pendidikan, seperti SMK Negeri 7 Balikpapan, itu harus dialokasikan. Termasuk kebutuhan siswa untuk sarana prasarana belajar di SMK 7. Di Berau ada SMA yang belum diselesaikan. Tidak banyak memang, namun tetap harus kita seriusi proyek yang sudah ada itu harus selesai. Termasuk jembatan Pulau Balang terkait jalan pendekatnya,” imbuhnya.
Secara terpisah, Pemprov yang malam itu diwakili Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim menjelaskan, pihaknya menilai tanggapan ‘mempertimbangkan’ dari Gubernur Kaltim terhadap permintaan Pergub 49/2020 bukan berarti menolak secara halus. Menurut Fathul, Pemprov akan mengkaji ulang setiap poin dari Pergub 49.
“Pergub ini kan sudah terbit, kalau namanya dikaji kan dilihat, pasal mana yang berbenturan, pasal mana yang bisa terus kita lakukan. Pasal yang memicu protes ketidaknyamanan ihwal besaran bantuan keuangan itu, sekali lagi bukan untuk membatasi Pokir,” ungkap Fathul.
Menurut Fathul, Pemprov pasti akan mengkaji ulang Pergub 49 terkait pasal yang diprotes. Pihak Pemprov terang Fathul akan segera melakukan penyempurnaan terhadap Pergub 49, berkoordinasi dengan dewan supaya hasil yang ingin dicapai dalam penyusunan anggaran daerah, bisa seiring sejalan dan menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya.
“Apabila itu nanti dipandang perlu kita lakukan penyempurnaan, maka kita lakukan. Makanya dikaji, tidak mungkin juga kami biarkan. Pasal mana saja yang harus dilakukan penyempurnaan. Kalau hasil kajiannya harus disempurnakan, ya harus disempurnakan. Kalau tidak biar saja. Kita akan bicarakan dengan unsur dewan, yang jelas pemerintah akan mengkaji itu,” pungkas Fathul mengakhiri wawancara. (aji/an)








