Samarinda, Busam.ID – Seorang pria paruh baya inisial S di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diringkus Polisi setelah terbukti mencuri 21 motor di berbagai lokasi. Aksi pencuriannya terbilang mudah karena ia memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor menempel atau tidak mengunci stang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, awalnya Polsekta Samarinda Ulu menerima laporan adanya pencuri motor yang tertangkap di Jalan P Suryanata, Samarinda Ulu, Rabu (12/06/2024). Polisi yang datang pun langsung mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor secara acak di siang hari. Motor hasil curian kemudian dijualnya ke daerah perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5,5 juta rupiah.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga adanya pencurian motor. Setelah kami selidiki, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Ary, Senin (24/6/2024)
S ketika diwawancarai mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan lain. Hasil penjualan motor digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan diberikan kepada anaknya yang masih bersekolah di kampung. “Saya terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan lain. Saya jual motornya untuk kebutuhan sehari-hari dan anak saya sekolah,” ungkap S.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidi


