Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, berhasil diamankan warga setelah kedapatan mencuri ayam jenis Philipin senilai puluhan juta rupiah. Insiden tersebut terjadi di Jalan Irigasi RT.07, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan termasuk kepemilikan senjata tajam (Sajam), sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto, mengungkapkan saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankannya di lokasi.
“Korban mendapatkan informasi dari ketua RT setempat bahwa pelaku yang hendak mencuri ayam miliknya telah diamankan warga. Korban langsung pulang untuk memastikan dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Iswanto, Minggu (23/3/2025).
Saat diamankan, pelaku diketahui telah memasukkan 3 ekor ayam jenis Philipin ke dalam tas yang dibawanya. Namun, satu ekor ayam berhasil melarikan diri ketika warga mengejar pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 juta.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua ekor ayam hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah tas selempang warna hitam, dua buah tang, sebuah obeng, ikatan tali plastik, sarung kandang burung warna biru, senter kepala, topeng, serta senjata tajam jenis badik,” jelas Iswanto.
Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan alat yang telah dipersiapkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


