Samarinda, Busam.ID – Pencurian batubara di ponton yang kerap terjadi, perlahan mulai ditindak. Senin (17/01/22) TNI AL mengerahkan tiga unit speed dari Posal Anggana dan Posmat Muara Pegah menyergap para pelaku pencurian batubara dari ponton di perairan Muara Kembang Kukar, Kaltim.
Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (p) Siswo Widodo memimpin langsung operasi penyergapan tersebut. Siswo Widodo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, operasi penyergapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral mengenai pencurian batubara di wilayah perairan Kaltim.
Ada tiga speed dari Posal Anggana dan Posmat Muara Pegah dikerahkan menyergap pelaku pencurian yang beraksi memindahkan batubara dari ponton ke kapal klotok. Dari penangkapan tersebut, prajurit TNI AL dari unsur jajaran patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan selain mengamankan 8 kapal klotok sealigus meringkus 47 kru ABK-nya.
“Kegiatan penangkapan ini didahului kegiatan patroli intensif secara terus menerus. Senin (17/01/22) malam kami menangkap tangan pencurian batubara dari ponton dipindahkan ke kapal klotok di kawasan Muara Kembang,” ungkap Danlanal.
Para ABK yang tertangkap terdiri dari warga lokal dan pendatang yang bekerja sebagai cleaning ponton batubara selesai muat dari vessel dan proses kembali. Kegiatan cleaning ini merupakan kearifan lokal yang sudah sejak lama turun temurun dan dijadikan sebagai mata pencaharian para ABK yang tertangkap. Hasil cleaning mereka tumpuk dan mereka jual kembali ke perusahaan-perusahaan batubara.
“Namun kali ini diakibatkan terdesak pemenuhan biaya kebutuhan sehari-hari karena sudah kurang lebih 2 minggu tidak ada muatan, mengakibatkan mereka nekat melakukan pencurian,” imbuh Danlanal.
Menyikapi maraknya pencurian batubara dari ponton yang viral di media sosial, serta mendukung kebijakan pemerintah di mana 25 persen batubara untuk lokal, maka Lanal Balikpapan sesuai dengan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono lebih intensif melaksanakan patroli dan menegakkan hukum serta aturan sesuai UU No 34 Tentang TNI. Terlebih menimbang situasi nasional akan kebutuhan terhadap batubara demi stabilitas pasokan listrik dalam negeri.
“Kami akam berkoordinasi dengan Dinas Hukum TNI AL untuk penyidikan. Sebab ukuran delapan kapal yang beragam mulai dari 4 GT sampai paling besar 28 GT, sehingga perlu pendalaman,” tuntasnya. (sumber viva/an)








