Penganiaya Orangtua di Samarinda Berhasil Ditangkap

Busam ID
Pelaku H yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial H (25), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, atas dugaan penganiayaan terhadap kedua orangtuanya, khususnya ibu kandungnya, WM (65). Penangkapan dilakukan, Jumat (10/1/2025), setelah laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan kasus bermula, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 11.05 Wita, ketika korban, WM, mendatangi Polsek Samarinda Kota untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan laporan, pelaku menganiaya korban menggunakan sejumlah benda hingga korban mengalami luka. Sebagai bukti, korban menyerahkan hasil visum kepada kepolisian.

Satria menambahkan, penganiayaan terjadi saat korban hendak pergi berjualan ke pasar. Pelaku yang marah melarang korban untuk berjualan, kemudian berteriak dan menunjukkan perilaku kasar. Ketika korban menegur pelaku, situasi semakin memanas.

“Tiba-tiba, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan keranjang plastik warna biru, yang mengenai kepala dan badan korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukulkan gelas kaca ke tangan kiri korban dan melemparkan gelas kaca lainnya ke kaki korban, yang menyebabkan luka,” jelas Satria, Sabtu (11/1/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal, Aipda M. Badrun, melakukan penyelidikan. Jumat (9/1/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang plastik warna biru dan dua gelas kaca yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *