Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial A (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, hari Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskoba, Kompol Bangbang Suhandoyo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan observasi.
“Saat melakukan observasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Bambang, Jumat (7/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,25 gram brutto di kantong celana sebelah kiri pelaku, 2 poket sabu seberat 1,57 gram brutto yang dibungkus tisu putih di kantong celana sebelah kanan pelaku, 1 unit ponsel merek Vivo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,82 gram brutto,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


