Samarinda, Busam.ID – Diduga motif balas dendam diduga kuat menjadi pemicu aksi penikaman yang menimpa seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Andre di Kota Samarinda. Perasaan sakit hati yang dipendam pelaku berubah menjadi aksi brutal ketika korban ditemui secara tidak sengaja di sebuah pangkalan ojol, Kamis (15/1/2026) malam.
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu, Andre tengah bersantai bersama rekan-rekannya sambil menunggu orderan masuk, tanpa menyadari seseorang yang menyimpan dendam terhadapnya sedang mendekat.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku utama bernama R (46) merasa mengenali korban dan menyimpan dendam pribadi dari masa lalu. Ketika menghampiri korban, R sempat menantang korban dengan kalimat, “Kamu masih ingat saya kah?” Namun jawaban Andre yang mengaku tidak mengenal justru memicu amarah pelaku.
Cekcok singkat pun terjadi. Dalam hitungan detik, dendam yang dipendam R meledak. “Pelaku mengeluarkan senjata tajam yang disembunyikan di balik pakaiannya dan langsung menyerang Andre. 3 orang lainnya, HD (43), R (22), dan SF (53) ikut berada di lokasi setelah diajak oleh pelaku utama,” terang Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, saat dikonfirmasi Jumat (16/1/2026).
Andre sempat berusaha menangkis serangan, namun situasi semakin mencekam karena 3 pelaku lainnya mengancam rekan-rekan korban agar tidak mendekat. Akibat serangan tersebut, Andre mengalami luka robek di telapak tangan kanan, paha, betis, hingga pinggang.
Melihat warga mulai berdatangan, keempat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
“Kurang dari 2 jam setelah kejadian, keempat terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku utama saudara R. 3 lainnya mengaku diajak oleh pelaku utama. Saat ini masih kami dalami peran masing-masing,” ujar Adi Suarmita.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dendam yang melatarbelakangi penyerangan ini. Polisi akan mengonfirmasi keterangan korban setelah kondisinya stabil untuk memastikan akar permasalahan yang memicu aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP terbaru tentang penganiayaan dan pengeroyokan. (zul)
Editor: M Khaidir


