Samarinda, Busam.ID – Sepertinya Samarinda memang menjadi titik koordinat peredaran sabu-sabu di Kaltim. Terbukti Minggu (16/01/22) lalu, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu siap edar, yang sedianya hendak dikirim ke wilayah Berau.
Penangkapan sabu 2 kg ini, dilakukan aparat Polres Samarinda Minggu (16/01/22). Aparat Polres Samarinda rupanya sudah lama menyanggong kediaman warga yang diduga kuat bertransaksi narkoba di Jl Aminah Syukur Samarinda. Pertama kali aparat menangkap RF, tak lama setelah keluar dari rumah FR. Tertangkap, RF mengaku membeli sabu dari FR serta menunjukkan rumahnya. Segera saja FR ikut dicokok aparat.
Diinterogasi di Mako Polres Samarinda, RF mengaku membeli sabu 2 kg itu untuk diedarkan di daerah Berau. Sementara FR mengaku, dia hanya menjualkan barang milik RK yang saat ini tengah mendekam di Lapas Narkotika Samarinda.
“Benar ada tahanan dari dalam Lapas Narkotika yang terlibat,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu (19/1/2022).
Ketika ditangkap, RF sempat berusaha melarikan diri. Namun kepentok nabrak mobil anggota Polres Samarinda yang berpakaian sipil turut memback up penangkapan kasus tersebut.
“Iya pelaku (RF) sempat melawan dan berusaha melarikan diri, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami,” terang Ary.
Mengaku pihaknya masih menyelidiki asal barang haram mili RK tersebut, Ary menyayangkan warga binaan lapas narkotika masih bisa berkomunikasi dari balik jeruji besi.
“Asal usul barang ini masih dalam penyelidikan. Kami tentu akan berkoordinasi ke Lapas Narkotia untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas,” ungkapnya.
RF dan FR telah ditahan di Makopresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus itu, RF, FR dan RK ketiganya diancam Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kaka nong/an)








