Peredaran Sabu di Kecamatan Palaran Terungkap, 2 IRT Diciduk

Busam ID
Foto 2 IRT, SS dan TW diamankan di Polsek Palaran usai kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Palaran akhirnya terbukti. Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang melibatkan 2 perempuan berstatus ibu rumah tangga.

Pengungkapan tersebut terjadi Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 18.00 Wita, di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan dekat traffic light.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, Kamis (15/1/2026), mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Anggota kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat melakukan patroli dan pengintaian, petugas mendapati 2 orang perempuan yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam merah dengan nomor polisi KT 3624 OV. Keduanya berhenti di kawasan depan lampu lalu lintas Jalan Trikora.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut yang diketahui berinisial SS (43) dan TW (43). Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan Unit Reskrim Polsek Palaran, petugas menemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,82 gram yang disembunyikan di dalam bra sebelah kanan salah satu terduga pelaku.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi juga menemukan 1 tas make up merek MS.GLOW warna hitam yang disimpan di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut terdapat 1 buah pipet kaca yang dibungkus tisu serta 1 buah korek gas yang diduga kuat digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

Selain barang-barang tersebut, petugas turut mengamankan 2 unit telepon genggam masing-masing milik kedua terduga pelaku, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Iswanto.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *