Persiapkan Mudik 2023, Dishub Kaltim Cek Ricek Armada Temukan 15 Unit Bus Tak Laik Jalan

Tim Ramp Check Dishub Kaltim. Ft by Dok. Dishub Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Antisipasi Mudik 2023, Dishub Kaltim melakukan cek ricek armada perusahaan angkutan umum. Dalam Ramp Check (Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) di beberapa lokasi sejak 29 Maret hingga 12 April, Dishub Kaltim sudah menemukan 15 unit bus yang dinilai tidak laik jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya persiapan meningkatkan dan mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas Mudik Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto memerintahkan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan, beserta jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Ramp Check di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman situs Dishub Kaltim, kegiatan tersebut dilaksanakan di Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

“Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP (21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus),” jelas Yudha.

Adapun pengecekan tersebut diketahui mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari beberapa unsur.

“Pertama, Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kedua unsur teknis utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan,” imbuhnya.

Kemudian tak luput untuk unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan dan juga perlengkapan tanggap darurat juga dicek.

“Hasil dari kegiatan Ramp Check tersebut dinyatakan bahwa terdapat kendaraan sebanyak 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis),” jelasnya.

Kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL, sambungnya akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati Lebaran Idulfitri 1444 H, di mana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub kab/kota setempat.

Pada saat kegiatan Ramp Check, tim jajaran dari Dishub Kaltim juga menyampaikan masukan kepada para pengemudi angkutan umum agar mereka tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan yang laik jalan.

“Para pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal. Agar terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan,” tutupnya.
(ADV/RY/DISKOMINFOKALTIM)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *