Perumahan SR Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Busam ID
Riman. (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Polemik antara warga Perumahan Syafir Residence (SR) dan pengembang, Bejo Lelono, memasuki babak baru. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda menegaskan, berdasarkan database resmi, perumahan tersebut tidak terdaftar sebagai perumahan berizin.

Hal itu disampaikan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Perkim Samarinda, Riman. Menurutnya, perumahan SR tidak memiliki izin site plan maupun dokumen lain yang menjadi syarat dasar pembangunan kawasan perumahan.

“Artinya dia belum mempunyai izin untuk mengurus perizinan perumahan itu, yaitu site plan, termasuk KKPR, PBG maupun pematangan lahan,” kata Riman, Jumat (22/8/2025).

Riman menegaskan, sesuai peraturan wali kota, setiap pengembang yang membangun lebih dari 15 unit rumah wajib memiliki site plan. Karena itu, Pemkot akan segera menyurati pihak pengembang agar ke depan mengurus izin sesuai aturan. “Site plan itu komitmen antara pengembang dan pemerintah untuk membangun perumahan yang layak huni,” ujarnya.

Sementara itu, Bejo Lelono selaku pengembang membantah tidak memiliki izin. Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi sertifikat tanah, PBB, serta IMB sebelum aturan berubah menjadi PBG. Ia juga menegaskan proyek yang dikelolanya bukan perumahan, melainkan “pemukiman” dengan skema jual beli kapling siap bangun.

“Kalau luas lahan di bawah 5.000 meter, tidak perlu site plan. Kami ini jual kapling siap bangun. Jadi bukan perumahan, tapi pemukiman biasa,” jelas Bejo.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara Pemkot Samarinda dan pihak pengembang soal status legalitas SR dikhawatirkan menambah panjang daftar persoalan warga. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *