Sangatta, Busam.ID -Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang memiliki banyak perusahaan pengeksploitasi sumber daya alam. Kegiatan perusahaan- perusahaan tersebut menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan limbah B3 ini menjadi tanggung jawab perusahaan, baik dikelola sendiri maupun diserahkan pada pihak ketiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nazar mengungkapkan, bahwa perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin ini dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan limbah B3, yaitu Rencana Pengelolaan Limbah B3 (RKLB3) dan Rencana Operasional Pengelolaan Limbah B3 (ROL B3),” ujar Armin.
RKLB3 dan ROL B3 ini harus disusun oleh perusahaan berdasarkan jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan. Dokumen ini berisi rencana pengelolaan limbah B3 mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan.
Pengawasan pengelolaan limbah B3 di Kutim dilakukan oleh DLH Kutim. Pengawasan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3,” tegas Armin.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin.
Armin mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan di Kutim yang dijatuhi sanksi karena melanggar peraturan pengelolaan limbah B3. Namun, pihaknya telah menemukan beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Belum ada di Kutim, dulu pernah ada itu karena kontraknya yang lalai. Kami sudah menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkapnya.
Armin mengimbau kepada perusahaan di Kutim untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah B3. Hal ini penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif limbah B3.
“Limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan baik,” pungkas Armin. (Nan/AdvKutim)
Editor : A Risa


