Ormas Gagak Bersatu Nusantara Laporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim

BusamID
Ketua Ormas Gagak Bersatu Nusantara Syamsudin Salim saat membuat laporan di SPKT Polda Kaltim. Ft by Ryan/Busam.ID

Balikpapan, Busam.ID – Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, pada Jumat (4/8/23), Ormas Gagak Bersatu Nusantara melanjutkan langkahnya dengan mengunjungi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Kaltim untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan kontroversial Rocky Gerung.

Laporan tersebut diberi nomor STPL/99/VIII/2023/SPKTIII, mencatat delik aduan yang dilaporkan sebagai ‘penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran’ sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UURI No. 1 Tahun 1946.

Iptu Mulyadi, petugas SPKT Polda Kaltim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ormas Gagak Bersatu Nusantara dan selanjutnya akan menyerahkan laporan tersebut ke pihak Ditreskrimun Polda Kaltim guna proses lebih lanjut.

“Ya laporannya telah kami terima, dan selanjutkan akan kami proses lebih lanjut dengan menyerahkannya ke pihak Ditreskrimun Polda Kaltim,” ucap Iptu Mulyadi.

Dalam hal ini, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan proses hukum yang sesuai dengan peraturan berlaku terkait laporan yang telah diterima dan akan menentukan langkah selanjutnya terhadap pernyataan Rocky Gerung yang diduga sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Pihak berwenang akan berusaha menjalankan proses hukum secara adil dan transparan guna menegakkan keadilan dan mengedepankan supremasi hukum.

Sementara itu, Ormas Gagak Bersatu Nusantara berharap agar proses hukum terhadap Rocky Gerung dapat berjalan lancar dan tegas sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

“Aksi kami dalam hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan merugikan keutuhan negara dan menyebabkan ketidakamanan harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tutup Syamsudin Salim selaku Ketua Ormas Gagak Bersatu Nusantara.(Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *