Samarinda, Busam.ID – Mengamankan pelaku tabrak lari, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang justru mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengungkapan tersebut, 2 orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat total 104,9 gram bruto.
Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan, saat dikonfirmasi Senin (15/12/2025) mengatakan, pengungkapan bermula Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (30) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, terkait kasus tabrak lari.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit ponsel milik MR, petugas menemukan percakapan di media sosial yang mengarah pada rencana pengambilan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Flores,” ungkap Novi.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pulau Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, SF (62), yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan di sebuah mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi KT 1764 OU, petugas menemukan 1 kotak earphone berisi sabu seberat 101,36 gram bruto yang dibungkus plastik bening dan dilakban kuning. Selain itu, dari sebuah tas selempang hitam, kembali ditemukan beberapa paket sabu dengan berat bervariasi, sehingga total keseluruhan mencapai 104,9 gram bruto.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit ponsel, lakban, kantong plastik, anak kunci kendaraan, serta 1 unit mobil yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


