Samarinda, Busam.ID – Tim Reserse Narkoba Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dalam operasi yang berlangsung, Sabtu (15/2/2025) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, seorang tersangka berinisial J (35), warga Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di Jalan Patimura, Gang Irham, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan satu bungkus lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram bruto,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Selasa (18/2/2025).
Selain dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram bruto, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam merah, satu unit ponsel, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Baihaki menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka kini dalam proses penyelidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


