Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IH (26) di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (9/3/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan observasi intensif, petugas menggerebek kamar yang dihuni IH dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram brutto yang disimpan di dalam laci meja kamar hotel,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (11/3/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, satu kantong kecil warna cokelat, uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel berwarna biru.
IH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat. (zul)
Editor: M Khaidi