Samarinda, Busam.ID – Amarah warga yang memuncak akibat aksi pengamuk bersenjata tombak berujung pada tragedi berdarah. Tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap M Ramlan alias Mellang hingga meninggal dunia di saluran air Jalan Sumber Baru, RT 015, Kelurahan Mesjid Kecamatan, Samarinda Seberang, Kamis (17/10/2024) lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga Samarinda. Mellang, yang diketahui mengamuk dan melukai seorang warga bernama Syamsul Bahri, menjadi sasaran amuk massa. Akibat pengeroyokan tersebut, Mellang meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Kompol Feri Putra Samudra, membenarkan penangkapan 7 tersangka tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan pihak keluarga dari almarhum Mellang. “Mereka kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kuat,” tegas Feri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Motif di balik aksi pengeroyokan sangat jelas, yakni kemarahan warga terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan Mellang. “Karena korban (pelaku penikaman) melakukan penikaman kepada warga dengan tombak, jadi mereka (pengeroyok) masing-masing bernama AG (40), HA (34), AS (25), SY (24), IS (32), ID (21) dan SA (49)merasa sangat marah,” ungkap Feri.
Aksi main hakim sendiri ini menjadi sorotan serius. Meskipun aksi Mellang sangat meresahkan, tindakan mengeroyok hingga menyebabkan kematian bukanlah solusi yang tepat. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP juncto 338 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir