Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial I (49) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu atas dugaan tindak pidana pencurian di kawasan olahraga Polder Air Hitam, Samarinda. Pelaku diduga mencuri sebuah ponsel dan uang tunai milik seorang warga yang sedang berolahraga.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengatakan, kejadian pencurian terjadi, Selasa (18/2/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, Muhammad Arifin (38), melaporkan ponsel Redmi Note 11 Pro 5G dan uang tunai sekitar Rp7.000.000 miliknya hilang dari bagasi sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan Gedung Dojang Taekwondo, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu
“Korban sedang berolahraga di lokasi kejadian. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati kunci jok sepeda motornya rusak dan tas berisi barang-barang berharganya hilang,” ujar Wawan, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan hari Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di Jalan AM Sangaji Gang 1, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli sejumlah barang, di antaranya, 2 lembar baju kaos merek Giordano, 2 lembar celana pendek dan 1 pasang sepatu merek Nike.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu, 1 unit ponsel Redmi Note 11 Pro 5G milik korban. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidi