Samarinda, Busam.ID – Jajaran Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku penipuan Pelaku di Perum Bumi Sempaja, Jalan PM Noor, Kota Samarinda, Kamis (4/7/2024). Pelaku adalah adalah penipu yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat di Samarinda.
Terakhir dan akhirnya tertangkap ketika pelaku dengan inisial WY (28), Jumat (13/5/2024) melakukan penipuan di Toko Berkat Jaya di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan 30 dos minyak goreng merek Rose Brand dengan harga murah kepada korban. Pelaku berdalih mendapatkan minyak goreng tersebut dari agen dengan harga miring.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku yang berperan sebagai pembeli datang ke Toko Berkat Jaya tersebut dan meminta minyak goreng diantarkan ke tokonya di Pasar Rahmad, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda.
“Saat proses pemindahan barang dari mobil ke dalam toko, pelaku meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun, setelah menerima uang, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Minggu (7/7/2024).
Akibat kejadian tersebut, Toko Berkat Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 juta. Pihak toko pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” jelas AKP Rachmat Aribowo.
Kepada petugas, WY mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penipuan serupa dengan modus yang sama kepada korban lain di waktu yang berbeda. “Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor, jam tangan, tas, dan kebutuhan hidup,” bebernya.
Saat ini, pria yang tinggal di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WY disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir