Samarinda, Busam.ID – Kasus penemuan bayi laki-laki di depan rumah warga Jalan Marsda A Saleh Gang Kehewanan pada 8 Juli 2024, kini berlanjut dengan penetapan DM (24) dan AM (23) sebagai tersangka. Kedua orang ini diketahui merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan, informasi mengenai penemuan bayi yang masih hidup tersebut diterima dari Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Setelah laporan diterima, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri informasi yang ada,” ungkap Ary dalam rilis media di Mapolresta Samarinda, Kamis (26/9/2024).
DM dan AM ditangkap di dua lokasi berbeda, DM diamankan 16 September 2024 lalu di Jalan Awang Long, dan AM diamankan keesokan harinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. “Hasil pemeriksaan melalui gelar perkara mengonfirmasi bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ary.
Keduanya diketahui mencari orang yang bersedia mengadopsi bayi setelah merasa bingung dan tidak siap. “Mereka berkomunikasi melalui grup media sosial untuk menemukan calon orang tua angkat,” jelas Ary.
Dalam proses penyidikan, lima saksi telah diperiksa dan beberapa barang bukti, termasuk buku kesehatan dan rekam medis bayi, telah dikumpulkan. “Kami masih fokus pada tumbuh kembang bayi yang saat ini dirawat oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Ary.
DM mengaku menyerahkan bayinya kepada seorang wanita bernama Indah di depan Rumah Sakit Siaga, setelah sebelumnya berkenalan melalui aplikasi TikTok. “Kami sudah sepakat untuk adopsi sebelum saya melahirkan,” ujarnya. (zul)
Editor: M Khaidir