Polisi Tetapkan Istri Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat memberikan konfirmasi kasus pembunuhan di Jalan Ekonomi Loa Buah Samarinda, Kamis (29/12/2022) siang. Foto by Dicky

Samarinda, Busam.ID – Polisi menetapkan Siti Arnani (50) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri Nafiah (52) yang terjadi, Kamis (29/12/2022) dini hari lalu di Jalan Ekonomi RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didamping Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengatakan, kejadian bermula Kamis dini hari tersebut sekitar pukul 02.00 Wita.

“Awalnya suaminya membangunkan tersangka dan memarahinya serta mengancam akan membunuhnya,” terang Ary.
Dikatakannya, dalam pertikaian tersebut korban Nafiah menuduh istrinya (tersangka, Red) memiliki hubungan gelap dengan pria lain.

Barang bukti alu penumbuk kopi yang dijadikan tersangka membunuh korban. foto by dicky

Tidak berselang lama usai pertengkaran tersebut terjadi, suasana kembali hening, namun sekitar pukul 05.15 Wita diduga karena ketersinggungan dan sakit hati atas ucapan korban, tersangka lemudian menganiaya korban dengan menggunakan alu atau alat penumbuk kopi terbuat dari bahan kayu ulin.

“Sekitar pukul 05.15 Wita tersangka memukul korban yang tengah tertidur dengan menggunakan alu, hingga lebih dari sepuluh kali. Namun untuk memastikan seberapa banyak dipukul dan bagian mana aja yang dipukul masih menunggu hasil autopsi,” bebernya.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dan dia melakukannya di luar kontrol. Akibat penganiayaan dengan alu tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah korban di atas tempat tidurnya.

“Tersangka kemudian menghubungi anaknya dan selanjutnya tersangka menuju ke ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Ary.

Ketua RT menghubungi Polsek Sungai Kunjang untuk selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan tersangka. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengetahui kronologis kejadian hingga menyebabkan Nafiah meninggal dunia,” ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana) subsidair pasal 338 KUHP (tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *