Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Pangeran Antasari Samarinda

Busam ID
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Samarinda. (Foto by Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba di Jalan Pangeran Antasari Komplek Pasar Ijabah, Senin (1/7/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapkan bermula setelah adanya laporan dari masyarakata yang resah, karena lokasi tersebut kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi, petugas dikerahkan untuk melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama AJS di dalam sebuah kamar,” terang Bambang, Minggu (7/7/2024).

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Samarinda. (Foto by Humas Polresta Samarinda)

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram yang sedang dipegangnya dan tersimpan di dalam kantong celananya. “Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 9.000.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, AJS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari HJH. Petugas kemudian bergerak ke rumah kost HJH dan juga berhasil menangkapnya. “Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Satreskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Abdul Muthalib, Rabu (3/7/2024). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, petugas juga mengungkapnya dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke lapangan.

“Petugas kita kerahkan untuk melakukan observasi di Jalan Biawan, yang dikenal sebagai lokasi rawan transaksi narkoba. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki berinisial NA alias O yang baru saja turun dari sepeda motor,” terang Bambang.

Petugas langsung menghampiri laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan pada tubuh dan kendaraan sepeda motor yang digunakannya. “Hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram dalam genggaman tangan NA. Dari hasil interogasi, NA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Abdul Muthalib,” ungkap Bambang.

Petugas kemudian bergerak ke rumah NA dan menemukan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 28,29 gram, beserta barang bukti lainnya seperti alat timbang, sendok takar, dan plastik klip. Untuk penyelidikan lebih lanjut, NA dan sejumlah barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *