Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 111 Gram

Busam ID
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 111,68 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1 juta diamankan di Polresta Samarinda. (foto by Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 111.62 gram bruto, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.

Operasi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di dalam kandang ternak burung puyuh di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.”Petugas melakukan observasi di lokasi dan mengamankan pelaku GAA,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (25/5/2024).

Penggeledahan di kandang ternak tersebut menemukan dompet kecil berwarna hitam berwarna orange berisi tiga poket sabu-sabu seberat 1,43 gram bruto. “Petugas juga menemukan tas kecil berwarna hitam berisi 6 poket sabu-sabu seberat 110,19 gram bruto dan uang tunai Rp 1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” tambah Bambang.

GAA dan barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *