Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 111.62 gram bruto, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Operasi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di dalam kandang ternak burung puyuh di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.”Petugas melakukan observasi di lokasi dan mengamankan pelaku GAA,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (25/5/2024).
Penggeledahan di kandang ternak tersebut menemukan dompet kecil berwarna hitam berwarna orange berisi tiga poket sabu-sabu seberat 1,43 gram bruto. “Petugas juga menemukan tas kecil berwarna hitam berisi 6 poket sabu-sabu seberat 110,19 gram bruto dan uang tunai Rp 1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” tambah Bambang.
GAA dan barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir