Samarinda, Busam.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam aksinya kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ES dan AS, beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,46 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Revolusi, Gang Kaning, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Pada hari Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan ES dan sejumlah barang bukti, termasuk 7 poket sabu-sabu, sendok takar, plastik klip, timbangan digital, dan uang tunai Rp.200.000 hasil penjualan narkoba,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan pengakuan ES, lanjutnya, sabu-sabu tersebut didapatkan dari AS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di lokasi yang sama sekitar pukul 16.00 Wita. Dari AS, petugas mengamankan 1 unit handphone. (zul)
Editor: M Khaidir