Polresta Samarinda Tangkap 10 Tersangka dan Amankan 2,5 Kg Sabu

Busam ID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan 2,5 Kg sabu dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda, Senin (9/12/2024). (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Selama periode 25 November hingga 7 Desember 2024, Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus besar, dengan total 10 tersangka dan barang bukti lebih dari 2,5 kilogram sabu-sabu serta satu poket ekstasi.

Para tersangka yang diamankan adalah RN, DA, LH, GY, DF, NI, AS, ES, DA, dan MD. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat kos dan titik penjemputan barang terlarang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, salah satu kasus menonjol melibatkan DA dan istrinya, RN. Pasangan ini ditangkap di kamar kos kawasan Air Hitam, Samarinda Ulu, Jumat (6/12/2024). Saat penggerebekan, polisi menemukan 7 bal sabu seberat 309,6 gram yang sempat berusaha dibuang DA ke dalam kloset.

“DA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisialR, yang saat ini masih berstatus buron (DPO). R memerintahkan DA untuk menyimpan dan mendistribusikan barang haram itu,” ungkap Ary Fadli dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024) di Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda.

Pengungkapan lebih lanjut mengungkap jaringan yang lebih luas. Setelah DA ditangkap, ia memesan kembali sabu sebanyak 1 kilogram kepada MD atas perintah D (DPO) dengan kesepakatan harga Rp. 620.000.000 dan akan dibayar tunai (Cash). Sabu tersebut ditaruh secara jejak (drop point) di beberapa lokasi, termasuk Jalan Perjuangan dan Muara Badak Mekar.

MD ditangkap bersama keluarganya, tetapi istrinya mengaku tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan di Muara Badak Mekar, polisi menemukan tambahan 1 kilogram sabu yang disimpan MD.

“Selain sabu seberat total 2.542,97 gram bruto, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, dan kendaraan. Salah satu pengungkapan bahkan melibatkan jaringan pengendali dari dalam Lapas Bontang,” ungkapnya.

Ary Fadli menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, yang selaras dengan program Asta Cita Presiden RI. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *