Samarinda, Busam.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan pelakunya. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait hilangnya kendaraan roda dua miliknya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, mengatakan kronologi kejadian hari Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan KH. Harun Nafsi RT. 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam putih dengan nomor polisi KT 4999 IF di teras depan rumahnya. Saat pelapor hendak menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata kendaraan itu sudah tidak ada di tempat parkir,” terang Baihaki, Sabtu (29/3/2025).
Upaya pencarian di sekitar lokasi, namun motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tidak membutuhkan waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Baihaki.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor korban dan satu unit kunci sepeda motor palsu, langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


