Samarinda, Busam.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/2024). Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita, dengan hasil berupa penahanan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan intensif, dan setelah bukti dirasa cukup, anggota langsung mengamankan tersangka berinisial MA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram bruto. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,87 gram. Pelaku kini kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tovas.
MA kini terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yaitu Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir


